1. Menjaga kerukunan antar umat beragama dari unsur SARA, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mendorong terbentuknya kelompok-kelompok Agama untuk mendalami Agama masing-masing. Dalam bingkai berbangsa dan bernegara guna mencapai kesejahteraan serta kemakmuran bersama.
3. Berkoordinasi dengan pihak managemen mengenai kegiatan keagaman
4. Merumuskan pola pelaksanaan konsultasi kerohanian kepada anggota dan keluarga yang membutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar